![]() |
Cairan putih yang keluar dari kemaluan wanita ada beberapa jenis:
💧1. Madzi
Cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak
mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar. Cairan ini lebih
banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki. Madzi keluar secara normal saat
bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.
Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Wajib berwudhu (ketika akan
shalat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan
atau pakaian.
💧2. Wadi
Cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis
dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudhu (jika hendak shalat).
💧3. Mani
Cairan putih yang keluar ketika syahwat memuncak (terasa nikmat dan badan
menjadi lemas) yang dialami oleh laki-laki ataupun wanita.
Berdasarkan hadits shahih diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menjawab pertanyaan seorang wanita tentang hukum mandi bagi wanita yang mimpi basah. Jika wanita tersebut melihat air (mani) maka wajib mandi.
Berdasarkan hadits shahih diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menjawab pertanyaan seorang wanita tentang hukum mandi bagi wanita yang mimpi basah. Jika wanita tersebut melihat air (mani) maka wajib mandi.
أن أم سليم قالت: يا رسول الله، إن الله لا يستحيي من الحق، فهل على المرأة
الغسل إذا احتلمت؟ قال: نعم، إذا رأت الماء، فضحكت أم سلمة
“Bahwasanya Ummu Salamah bertanya,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah
tidak malu tentang kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika mimpi
basah?’
Nabi shallallahu’alaihi wasallam menjawab, “Benar. Jika dia melihat air (mani).” Ummu Salamhpun tertawa.’
Nabi shallallahu’alaihi wasallam menjawab, “Benar. Jika dia melihat air (mani).” Ummu Salamhpun tertawa.’
Para ulama berbeda pendapat apakah mani itu najis ataukah suci? Pendapat
yang kuat mengatakan bahwa mani itu suci. Akan tetapi wajib mandi jika cairan
ini keluar berdasarkan kesepakatan ulama.
💧4. Keputihan
Cairan yang keluar dari kemaluan wanita tanpa adanya sebab. Cairan ini
dikenal para ulama dengan sebutan cairan kemaluan wanita. Mereka berbeda
pendapat apakah cairan ini najis ataukah suci?
Madzab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya
menukilkan kesepakatan para ulama madzab Hanafi. Pendapat ini merupakan
pendapat yang benar dari madzab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama
senior madzab Syaifi’i diantaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al
Majmu’. Demikian juga pendapat yang benar menurut madzab Hambali. Al Mardawi
berkata dalam Al Inshaf, “Tentang hukum cairan pada kemaluan wanita terdapat
dua riwayat salah satunya menyebutkan cairan ini suci. Inilah pendapat yang
benar menurut madzab Hambali secara mutlak.”
Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan,
“Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis. (Shahih Fiqh Sunnah, I/83).
“Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis. (Shahih Fiqh Sunnah, I/83).
Meskipun suci, keputihan dapat membatalkan wudhu sehingga wajib berwudhu
jika akan shalat.
Allahua’lam.
Allahua’lam.
***
Penyusun: Ummu Fatimah
Sumber:
Shahih Fiqh Sunnah, Maktabah At Taufiqiyyah.
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php…
Penyusun: Ummu Fatimah
Sumber:
Shahih Fiqh Sunnah, Maktabah At Taufiqiyyah.
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php…
__________________
🍄Hukum Lendir Kecoklatan yang Keluar
sebelum Haid
✏Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
❔Pertanyaan:
Sebelum keluar darah haid saya mendapati lendir kecoklatan keluar selama
5hari. Setelah itu baru keluar darah haid yang berlangsung selama 8hari setelah
5hari pertama (total ada 13hari-pen). Saat 5hari pertama itu saya tetap shalat.
Apakah sebenarnya saya tetap wajib shalat dan puasa ataukah tidak? Saya
berharap penjelasan dan faidah dari Anda.
✏Jawaban:
Jika lendir coklat yang keluar saat 5 hari pertama tadi keluar secara
terpisah (tidak bersambung) dengan darah haid maka wajib bagimu shalat dan
puasa serta berwudhu setiap kali hendak melakukan shalat. Karena cairan
tersebut dihukumi seperti halnya hukum kencing bukan hukum haid. Sehingga tidak
menghalangi seorang wanita untuk shalat dan puasa namun wajib baginya berwudhu
setiap waktu sampai lendir tersebut berhenti. Cairan ini dihukumi sebagaimana
darah istihadhah.
Adapun jika lendir coklat ini keluar bersambung dengan darah haid maka ia
termasuk darah haid dan dihitung sebagai darah kebiasaan. Wajib bagimu
meninggalkan shalat dan puasa.
Demikian juga jika cairan kuning atau kecoklatan keluar setelah masa suci
maka tidak dianggap sebagai haid. Namun dihukumi sebagaimana darah istihadhah
wajib dibersihkan setiap saat serta wudhu setiap kali hendak melakukan shalat
lalu shalatlah dan puasalah. Cairan ini sama sekali buka haid sehingga suami
diperbolehkan menggauli kalian. Berdalil dengan perkataan Ummu Athiyah
radhiallahu ’anha,
كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئاً
Kami sama sekali tidak menganggap cairan keruh dan kekuningan yang keluar
setelah masa suci.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Al Imam Bukhari dalam Shahihnya dan Abu Dawud
denga lafadz seperti di atas. Ummu Athiyah termasuk shahabiyah yang memiliki
keutamaan dimana bleiau meriwayatkan banyak hadits dari Nabi shallallahu
’alaihi wasallam semoga Allah meridhai beliau.
Wallahul Waliyyuttaufiq.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/445
Agar lebih jelas mohon baca artikel kami:
Kupas Tuntas Hukum Flek Coklat Ketika Haid
—
—
Artikel WanitaSalihah.Com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar