Hukum Musik dan nyanyian dalam islam
Ada banyak pendapat yang mengupas hukum
tentang musik, apakah boleh atau tidak. Dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang
melarang musik secara tegas, tetapi ada isyarat.
Allah Subhanau Wa Ta’la berfirman dalam
Surat Lukman [31] ayat 6:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari
jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.
Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Berdasarkan ayat ini, banyak ahli tafsir,
termasuk penafsiran sahabat Ibnu Mas’ud, mengatakan perkataan yang tidak
berguna (Lahwal hadits) ini maksudnya adalah nyanyian dan alat musik.
Terkait larangan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tentang musik, bisa kita dapatkan dalam beberapa hadits. Jika
telah jelas ada larangan dari Rasulullah, maka tidak ada keraguan akan
keharamannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
“Sungguh benar-benar akan ada di kalangan
umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik.”
(Sahih Al Bukhari volume 7 Book of Drinks Hadith 5590)
Hadits ini menyebutkan bahwa kelak akan ada
yang menghalalkan beberapa hal. Dan kita telah tahu bahwa khamr hukumnya haram,
kita sudah tahu zina itu haram. Karena alat musik disebutkan bersama-sama
dengan hal-hal yang diharamkan tersebut, itu artinya Rasulullah shallallahu
‘alahi wa sallam mengharamkannya.
Dari hadits ini secara jelas mengatakan
bahwa alat musik itu haram.
Tetapi ada hadits shahih lainnya yang
membolehkan alat musik tertentu, yaitu duff (rebana).
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menghadiri acara pernikahan, beliau datang dan berkumpul bersama para
sahabatnya. Kemudian datang dua orang anak kecil perempuan yang memainkan
rebana. Mereka menyebutkan kebaikan para sahabat yang telah wafat di medan
jihad (dalam perang Badar), ketika salah satunya menjanjung Nabi (mengatakan
bahwa Rasulullah mengetahui tentang hari esok) Rasulullah berkata:
“Tinggalkanlah ucapan tersebut, ucapkan saja yang tadi kau katakan.” (Sahih Al
Bukhari volume 5 Book of Maghaazi Hadith 4001)
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak melarang mereka memainkan rebana.
Dalam hadits lain (Sahih Al Bukhari volume
2 Book of ‘Eidain Hadits 987), yang diberitakan oleh ‘Aisyah radhiallaahu anha,
Aisyah berkata:
“Ada dua orang anak perempuan yang bermain
rebana sambil bernyanyi. Ketika Abu Bakar radhiallaahu anhu melihatnya, beliau
menyuruh mereka berhenti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata
kepada Abu Bakar: “Biarkanlah mereka melakukannya, karena sesungguhnya ini
adalah hari raya.”
Pada hadits yang lain (Sahih Al Tirmidhi
Book of Manaaqib Hadith 3690):
Ada seseorang yang berkata kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Aku telah bernadzar kepada Allah,
jika anda (Rasulullah) kembali dalam keadaan selamat, aku berjanji akan
memainkan rebana.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Jika
engkau bernadzar maka lakukanlah, jika belum maka jangan engkau lakukan.”
Dari semua hadits tersebut mengindikasikan
bahwa alat musik secara umum haram, kecuali rebana, maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam membolehkannya dalam situasi tertentu.
Syaikh Utsaimin berkata: Menabuh duff pada
hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan
dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan pernikahan).
Menabuh duff yang dimaksud adalah alat yang
dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, karena yang
tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini tidak boleh,
karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya haram, kecuali
ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti rebana untuk pesta pernikahan.
(Al-Fatawa ASy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar